Home / halaman
Struktur Organisasi


Fakultas

Fakultas adalah satuan pelaksanaan akademik sekaligus satuan keilmuan serumpun dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Fakultas juga berfungsi sebagai satuan manajemen sumberdaya yang mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan profesi pada satu rumpun pada seluruh jenjang pendidikan, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang keilmuan Fakultas.


Dekan

Dekan adalah pimpinan fakultas dengan kewenangan dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi di fakultas, dengan dibantu oleh Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Ketua Kelompok Keahlian. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan YPTP. Dekan mempunyai hubungan horizontal dengan Senat Fakultas. Dekan dibantu oleh Wakil Dekan dan bagian administratif yaitu Kepala Tata Usaha Fakultas.


Senat Fakultas

Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas. Tugas pokok Senat Fakultas untuk memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam menjalankan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik Fakultas serta pengawasan pelaksanaannya.


Program Studi

Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi pada suatu jenjang pendidikan dalam bidang keilmuan di Fakultas. Penjaminan mutu program studi dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pembukaan dan penutupan program studi diusulkan oleh dekan kepada rektor disetujui oleh senat universitas dan disahkan oleh Yayasan. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi apabila dibutuhkan. Prodi berada dibawah Dekan dan dibantu Laboratorium Prodi dan Bidang Keilmuan Dosen.